Apa itu pajak pusat dan pajak daerah?? bagaiman cara membedakannya?? kok di akun twitter resmi DJP sering tidak menjawab apabila menanyakan pajak daerah katanya bukan wewenang kami.. nah kali ini kami bahas apa itu pajak daerah dan pajak pusat secara singkat agar kalian tidak salah lagi dan tidak buru buru menyalahkan DJP apabila menanyakan pajak daerah karena yang mereka urus adalah pajak pusat.
Pajak Pusat (dikelola pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak-DJP untuk mengisi kas APBN), dan
Pajak Daerah (dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk mengisi kas APBD)
Berikut akan kami jelaskan perbedaannya, berikut jenis pajak yang dikelola masing-masing instansinya, agar kita tidak bingung lagi membedakannya.
1. Pajak Pusat
Jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat adalah :
Pajak Penghasilan (PPh);
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
Bea materai; dan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB-P3)
Administrasi perpajakan untuk pajak pusat dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi di bawahnya seperti Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
2. Pajak Daerah
Di atas sudah disinggung, bahwa pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Kota (Pemkot). Berikut jenis-jenis pajak yang masing-masing pemda kelola.
a. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
b. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Administrasi perpajakan untuk pajak daerah dilayani oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lain yang dibawah dinas pendapatan daerah.
Setelah mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah, sekarang harusnya kalian tau kemana apabila ingin menanyakan ataupun mengurus pajak kalian , jadi jangan sampai salah lagi ya.. teman teman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah"
Posting Komentar