Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Apa itu pajak pusat dan pajak daerah?? bagaiman cara membedakannya?? kok di akun twitter resmi DJP sering tidak menjawab apabila menanyakan pajak daerah katanya bukan wewenang kami.. nah kali ini kami bahas apa itu pajak daerah dan pajak pusat secara singkat agar kalian tidak salah lagi dan tidak buru buru menyalahkan DJP apabila menanyakan pajak daerah karena yang mereka urus adalah pajak pusat.

    Pajak Pusat (dikelola pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak-DJP untuk mengisi kas APBN), dan
    Pajak Daerah (dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk mengisi kas APBD)

Berikut akan kami jelaskan perbedaannya, berikut jenis pajak yang dikelola masing-masing instansinya, agar kita tidak bingung lagi membedakannya.

1. Pajak Pusat

Jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat adalah :

    Pajak Penghasilan (PPh);
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
    Bea materai; dan
    Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB-P3)


Administrasi perpajakan untuk pajak pusat dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi di bawahnya seperti Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2. Pajak Daerah

Di atas sudah disinggung, bahwa pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Kota (Pemkot). Berikut jenis-jenis pajak yang masing-masing pemda kelola.

a. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Provinsi

    Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    Pajak Air Permukaan
    Pajak Rokok

b. Pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota

    Pajak Hotel
    Pajak Restoran
    Pajak Hiburan
    Pajak Reklame
    Pajak Penerangan Jalan
    Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan
    Pajak Parkir
    Pajak Air Tanah
    Pajak Sarang Burung Walet
    Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Administrasi perpajakan untuk pajak daerah dilayani oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lain yang dibawah dinas pendapatan daerah.

Setelah mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah, sekarang harusnya kalian tau kemana apabila ingin menanyakan ataupun mengurus pajak kalian , jadi jangan sampai salah lagi ya.. teman teman

0 Response to "Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy