PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2017

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU
DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

d colspan="12" style="text-align: center; vertical-align: top;">

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final;
b.
bahwa penetapan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dirnaksud dalarn huruf a dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899)

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonornis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud rnaupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
4.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
5.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
6.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7.
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
8.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
9.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
a.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
b.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode
1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
10.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Pasal 2
(1)
Harta Bersih yang diperlakukan a tau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak;
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak; dan/atau
c.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.
(2)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:
a.
Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
a) SPT PPh Terakhir; dan
b) Undang-Undang Pengampunan berlaku;
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun
Pajak Terakhir; dan/atau
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
(3)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:
a.
diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
b.
masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:
a.
masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
b.
belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Pasal 3
(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Pasal 4
(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% {tiga puluh persen); dan
c.
Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
(2)
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
a.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
b.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh duajuta rupiah); atau
c.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:
1.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
2.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b,
paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:
a.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final,
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4)
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
a.
bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:
1.
SPT PPh Terakhir;
2.
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau
3.
surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pad a angka 1 dan angka 2;
b.
bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan:
1.
fSurat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;
2.
SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau
3.
surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
(5)
Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(6)
Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain.

Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;
b.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;
c.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;
d.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
a) SPT PPh Terakhir; dan 
b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
e.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
(2)
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut:
a.
Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
b.
Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas,
pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Pasal 6
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada:
a.
akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a;
b.
saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau
c.
saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                       ttd.

             JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd.

                    YASONNA H. LAOLY

0 Response to "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy