Kepastian Hukum Pasca Amnesti Pajak Melalui PP 36 Tahun 2017

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, pada 6 September 2017.

Melalui PP 36 tahun 2017 ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi WP dan kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat pasal 13 dan pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Dengan PP ini pula, pemerintah memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta program Amnesti Pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar tetapi tidak mengikuti program amnesti pajak.

Namun, sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan/atau pemberi hibah.

Walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, terdapat konsekuensi lanjutan bagi Wajib Pajak dalam tiga kategori sebagai berikut :

    Bagi peserta amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan.
    Bagi peserta amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri, maka harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.
    Bukan peserta amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, maka harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan.

Skema tarif pajak penghasilan final yang dikenakan kepada tiga jenis kategori Wajib Pajak tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan dan sebesar 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, DJP mengenakan tarif pajak penghasilan final yang lebih ringan yaitu sebesar 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tersebut antara lain memiliki penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar serta mempunyai penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta.

Selain itu, Wajib Pajak itu mempunyai penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta, dan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak sebesar Rp4,8 miliar yang meliputi seluruh penghasilan yang merupakan objek PPh yang bersifat final dan tidak bersifat final.

Perbedaan tarif ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan tanpa dibebani pajak yang tinggi.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

Dengan terbitnya PP ini, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan Wajib Pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.

Ditjen Pajak mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan. Bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan pengaduan terkait implementasi PP ini, dapat menghubungi https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau telepon ke Kring Pajak 1500200, atau email ke pengaduanpajak@pajak.go.id.

0 Response to "Kepastian Hukum Pasca Amnesti Pajak Melalui PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy