Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017



  1. Apa Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017?
Jawaban:
Dasar pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan adalah:
a.       seluruh Harta Tambahan dalam Surat Keterangan atas Wajib Pajak peserta TA yang:               
1.      tidak memenuhi ketentuan repatriasi atau tidak menginvestasikan di NKRI selama 3 tahun;
2.      mengalihkan harta yang berada di dalam NKRI ke luar NKRI sebelum 3 tahun.
b.      sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atas WP peserta TA.
c.       sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
1.      Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
a.       SPT PPh Terakhir; dan
b.      Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
2.      Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.      Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir.
d.      sebesar nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusannya dan dianggap sebagai penghasilan sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
e.       sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh dalam hal ditemukan data dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh atas WP yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.

0 Response to "Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy