- Apa Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017?
Jawaban:
Dasar pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta
Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan adalah:
a. seluruh Harta Tambahan dalam Surat Keterangan atas Wajib Pajak peserta TA
yang:
1. tidak memenuhi ketentuan repatriasi atau tidak menginvestasikan di NKRI
selama 3 tahun;
2. mengalihkan harta yang berada di dalam NKRI ke luar NKRI sebelum 3 tahun.
b. sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan atas WP peserta TA.
c. sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
a. SPT PPh Terakhir; dan
b. Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang
saham pada Tahun Pajak Terakhir.
d. sebesar nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak
dilunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusannya dan dianggap sebagai penghasilan
sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
e. sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh dalam hal
ditemukan data dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh sejak
tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan
dalam SPT PPh atas WP yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.
0 Response to "Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar