contoh Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017

Bagaimana contoh Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017?
 
Jawaban:
a.       Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dan/atau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI.
Contoh 1. Tuan A mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pemyataan sebagai berikut:
Harta bersih tambahan
Nilai
Berada di dalam NKRI
Rp. 12 Miliar
Berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 50 Juta
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
1 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
13 September 2016
Diterbitkan Surat Keterangan
1 Desember 2018
Diketahui Tuan A membeli apartemen di luar negeri dari Harta tambahan yang berada di dalam NKRI
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI
Rp. 12 Miliar
Harta Bersih tambahan berada di luar NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 50 Juta
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Rp. 12,05 Miliar

Contoh 2. Nyonya B mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta bersih tambahan
Nilai
Berada di dalam NKRI
Rp. 1 Miliar
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 5 Miliar
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
30 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
11 Oktober 2016
Diterbitkan Surat Keterangan
31 Desember 2016
Harta tersebut sampai dengan batas waktu belum sepenuhnya dialihkan ke dalam wilayah NKRI
s.d. 31 Maret 2017
Tidak ada penyampaian Surat Pernyataan kedua maupun ketiga untuk menyatakan perubahan dari yang semula akan mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI menjadi tidak mengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI
Rp. 1 Miliar
Harta Bersih tambahan berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 5 Miliar
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Rp. 6 Miliar

Contoh 3. Tuan C mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta bersih tambahan
Nilai
Berada di dalam NKRI
Rp. 3 Miliar
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 10 Miliar
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
9 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
16 September 2016
Diterbitkan Surat Keterangan
31 Desember 2016
Rp.10 miliar  telah dialihkan sepenuhnya dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI.
1 Maret 2018
Tuan C mengalihkan Rp. 1,5 miliar ke luar wilayah NKRI, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan Harta tersebut selama 3 (tiga) tahun di dalam wilayah NKRI.
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI
Rp. 3 Miliar
Harta Bersih tambahan berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 10 Miliar
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Rp. 13 Miliar

b.      Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan.
Contoh 4. Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut:
Harta bersih tambahan
Nilai
Berada di dalam NKRI
Rp. 1 Miliar
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp. 400 juta
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
10 Maret 2017
Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
20 Maret 2017
Diterbitkan Surat Keterangan
9 Agustus 2019
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Nilai Harta berupa tanah dan bangunan pada tanggal 31 Desember 2015
Rp. 20 Miliar
Sisa pokok Utang terkait Harta pada tanggal 31 Desember 2015
Rp. 12 Miliar
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Rp. 8 Miliar

c.       Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak namun Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi terkait dengan Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Contoh 5. Tuan E tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan diketahui informasi sebagai berikut:
31 Desember 2015
Tuan E memiliki rekening tabungan senilai Rp. 4 miliar namun belum dilaporkan dalam SPT PPh
30 April 2018
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa rekening tabungan tersebut yang pada tanggal 30 April 2018 memiliki nilai Rp. 4,5 miliar.
Dasar Pengenaan Pajak
Sebesar saldo tabungan pada akhir Tahun Pajak Terakhir yaitu Rp. 4 miliar

d.      Harta bersih yang tidak mencerminkan penghasilan dari Tahun Pajak Terakhir.
Contoh 6. PT ABC yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 2 Januari 2014 melaporkan SPT PPh Terakhir tanggal 30 Agustus 2016 dan menyampaikan Surat Pernyataan pada tanggal 1 September 2016. Surat Keterangan diterbitkan pada tanggal 9 September 2016.
Harta Bersih
SPT PPh Tahun 2014 dilaporkan tanggal 30 April 2015)
SPT PPh Tahun 2015 (dilaporkan tanggal 30 Agustus 2016)
Harta Bersih:


  • Tabungan
Rp. 1,5 Miliar
Rp. 3 Miliar
  • Tanah
Rp. 1 Miliar
Rp. 1 Miliar
  • Bangunan
Rp. 2 Miliar
Rp. 2 Miliar
  • Mobil
Rp. 0
Rp. 500 Juta
Total Harta Bersih
Rp. 4,5 Miliar
Rp. 6,5 Miliar
Posisi Saldo
Rp. 250 Juta
Rp. 300 Juta
Penghasilan Neto 2015

Rp. 1,5 Miliar
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Total Harta Bersih 2015
Rp. 6,5 Miliar
Total Harta Bersih 2014
Rp. 4,5 Miliar
Penambahan Harta Bersih 2015
Rp. 2 Miliar
Penghasilan Neto 2015
Rp. 1,5 Miliar
Selisih antara penambahan Harta Bersih 2015 dengan Penghasilan Neto 2015
Rp. 500 Juta
Setoran Modal 2015
Rp. 50 Juta
Dasar Pengenaan Pajak
Rp. 450 Juta

e.       Kesalahan penerapan tarif uang tebusan
Contoh 7. Tuan F peredaran usahanya dibawah Rp. 4,8 miliar, mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta bersih tambahan di dalam NKRI: Mobil
Rp. 300 Juta
Uang Tebusan (0,5% x Rp300 juta)
Rp. 1,5 Juta
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
10 Oktober 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
20 Oktober 2016
Diterbitkan Surat Keterangan
6 Desember 2017
Direktur Jenderal Pajak menghitung total harta yang dimiliki lebih dari Rp. 10 miliar, sehingga seharusnya menggunakan tarif  2%.
29 Desember 2017
Diterbitkan surat klarifikasi kepada Tuan F untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut.
11 Januari 2018
Tuan F tidak melakukan Pelunasan sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Isi Surat Keterangan, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dan penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Surat Keterangan
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
Uang Tebusan
(Tarif 0,5%)
Nilai Harta Bersih per
Akhir Tahun Pajak Terakhir
Uang Tebusan
(Tarif 2%)
Nilai Harta Bersih per Akhir Tahun Pajak Terakhir
Rp. 1,5 Juta
Rp. 300 Juta
Rp. 1,5 Juta
Rp. 75 Juta
Tidak dilunasi (Dasar Pengenaan Pajak)
Rp. 225 juta
Total
Rp. 300 Juta
Total
Rp. 300 Juta

f.       Kesalahan penghitungan uang tebusan
Contoh 8. Tuan G mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta Tambahan:
  • Tanah
Rp. 3 Miliar
  • Mobil
Rp. 750 Juta
Utang terkait Harta:
  • Tanah
Rp. 2 Miliar
  • Mobil
Rp. 0
Total Harta Bersih
Rp. 1,75 Juta
Uang Tebusan (Tarif 2%)
Rp. 35 Juta
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
1 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke KPP
9 September 2016
Diterbitkan Surat Keterangan
1 Desember 2016
Direktur Jenderal Pajak menemukan kesalahan penghitungan Harta Bersih dalam Surat Keterangan (Utang melebihi 50% atas Harta berupa tanah) sehingga diterbitkan surat klarifikasi untuk melakukan Pelunasan atas kekurangan Pembayaran Uang Tebusan.
20 Desember 2016
Tuan G tidak melakukan Pelunasan sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Penghitungan Uang Tebusan seharusnya menjadi:

Surat Keterangan
Seharusnya
Harta Tambahan:
  • Tanah
Rp. 3 Miliar
Rp. 3 Miliar
  • Mobil
Rp. 750 Juta
Rp. 750 Juta
Utang terkait Harta:
  • Tanah
Rp. 2 Miliar
Rp. 1,5 Miliar
  • Mobil
Rp. 0
Rp. 0
Total Harta Bersih
Rp. 1,75 Miliar
Rp. 2,25 Miliar
Uang Tebusan (Tarif 2%)
Rp. 35 Juta
Rp. 45 Juta
Tuan G diklarifikasi untuk membayar kekurangan Uang Tebusan sebesar Rp. 10 juta (Rp. 45 juta – Rp. 35juta). Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, kekurangan tersebut tidak dilunasi. Sehingga dasar pengenaan Pajak dihitung sebagai berikut:
Nilai Harta Bersih per Akhir Tahun Pajak Terakhir dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
Rp. 2,25 Miliar
Nilai Harta Bersih per Akhir Tahun Pajak Terakhir dalam Surat Keterangan
Rp. 1,75 Miliar
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Rp. 500 Juta

0 Response to "contoh Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy