Nilai
Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih yang belum atau kurang
diungkapkan dalam SPH ditentukan sebagai berikut:
a.
Harta berupa kas berdasarkan nilai
nominal; atau
b.
Harta selain kas berdasarkan nilai dari
hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan
keadaan Harta selain kas,
pada
akhir Tahun Pajak Terakhir.
Jawaban:
Untuk Harta berupa kas dalam mata uang selain
Rupiah harus ditranslasikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk keperluan
penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Jawaban:
Harta
selain kas dengan menggunakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan:
a.
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah
seperti Nilai Jual Objek Pajak NJOP untuk tanah dan bangunan dan Nilai Jual
Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor; atau
b.
nilai yang ditetapkan sesuai standar
penilaian yang berlaku, dalam hal tidak terdapat nilai yang ditetapkan oleh
pemerintah.
0 Response to "menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar