menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH PP 36 Tahun 2017

Bagaimana menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH?
Jawaban:
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH ditentukan sebagai berikut:
a.       Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
b.      Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas,
pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Apakah diperbolehkan menggunakan mata uang selain Rupiah dalam menilai harta berupa kas?
Jawaban:
Untuk Harta berupa kas dalam mata uang selain Rupiah harus ditranslasikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Untuk harta selain kas, bagaimana cara menentukan nilainya?
Jawaban:
Harta selain kas dengan menggunakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan:
a.       nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti Nilai Jual Objek Pajak NJOP untuk tanah dan bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor; atau
b.      nilai yang ditetapkan sesuai standar penilaian yang berlaku, dalam hal tidak terdapat nilai yang ditetapkan oleh pemerintah.

0 Response to "menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy