contoh Penghitungan Nilai Harta selain Kas (Tanah dan Bangunan) PP 36 Tahun 2017


Bagaimana contoh Penghitungan Nilai Harta selain Kas (Tanah dan Bangunan)?
Jawaban:
Contoh 9. Tuan A tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan A memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 100 m2 yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh.
Dalam Surat Pemberitahuan PajakTerutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2015 atas rumah tersebut, diketahui:
Objek Pajak
Luas (m2)
NJOP per m2 (Rp.)
Total NJOP (Rp.)
Bumi
100
1.000.000
100.000.000
Bangunan
100
3.000.000
300.000.000
Bumi dan Bangunan
400.000.000
Mengingat luas tanah pada SPPT PBB tidak sama dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah ditentukan dengan mengalikan NJOP bumi per m2 dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Nilai bangunan mengacu pada NJOP bangunan karena luas bangunan dalam SPPT PBB sama dengan luas bangunan sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak. Penentuan nilai harta berupa rumah ditentukan sebagai berikut:
Objek Pajak
Luas (m2)
NJOP per m2 (Rp.)
Total NJOP (Rp.)
Bumi
200
1.000.000
200.000.000
Bangunan
100
3.000.000
300.000.000
Bumi dan Bangunan
500.000.000
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp. 500 juta.
Contoh 10. Tuan B tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan B memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 100 m2 yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015.
Dalam SPPT PBB Tahun 2015 atas rumah tersebut diketahui:
Objek Pajak
Luas (m2)
NJOP per m2 (Rp.)
Total NJOP (Rp.)
Bumi
400
1.000.000
400.000.000
Bangunan
-
-
-
Bumi dan Bangunan
400.000.000
Mengingat luas tanah dalam SPPT PBB sama dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah mengacu pada NJOP bumi, yaitu sebesar Rp. 400 juta. Untuk nilai bangunan ditentukan birdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak karena NJOP bangunan tidak tersedia dalam SPPT PBB Tahun 2015. Setelah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak, diperoleh nilai bangunan sebesar Rp. 300 juta.
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp. 700 juta. Nilai Harta tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai tanah dan nilai bangunan (Rp. 400 juta + Rp. 300 juta = Rp, 700 juta).

0 Response to " contoh Penghitungan Nilai Harta selain Kas (Tanah dan Bangunan) PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy