Bagaimana contoh Penghitungan Nilai Harta selain Kas (Tanah dan Bangunan)?
Jawaban:
Contoh 9. Tuan A
tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal
Pajak menemukan data bahwa Tuan A memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah
200 m2 dan luas bangunan 100 m2 yang tidak dilaporkan
dalam SPT PPh.
Dalam
Surat Pemberitahuan PajakTerutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2015
atas rumah tersebut, diketahui:
Objek
Pajak
|
Luas
(m2)
|
NJOP
per m2 (Rp.)
|
Total
NJOP (Rp.)
|
Bumi
|
100
|
1.000.000
|
100.000.000
|
Bangunan
|
100
|
3.000.000
|
300.000.000
|
Bumi
dan Bangunan
|
400.000.000
|
Mengingat luas tanah pada SPPT PBB tidak sama
dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka
nilai tanah ditentukan dengan mengalikan NJOP bumi per m2 dengan
luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Nilai
bangunan mengacu pada NJOP bangunan karena luas bangunan dalam SPPT PBB sama
dengan luas bangunan sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak.
Penentuan nilai harta berupa rumah ditentukan sebagai berikut:
Objek
Pajak
|
Luas
(m2)
|
NJOP
per m2 (Rp.)
|
Total
NJOP (Rp.)
|
Bumi
|
200
|
1.000.000
|
200.000.000
|
Bangunan
|
100
|
3.000.000
|
300.000.000
|
Bumi
dan Bangunan
|
500.000.000
|
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta
berupa rumah tersebut sebesar Rp. 500 juta.
Contoh 10. Tuan B tidak mengikuti program Pengampunan Pajak.
Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan B memiliki
harta berupa rumah dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 100 m2
yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015.
Dalam
SPPT PBB Tahun 2015 atas rumah tersebut diketahui:
Objek
Pajak
|
Luas
(m2)
|
NJOP
per m2 (Rp.)
|
Total
NJOP (Rp.)
|
Bumi
|
400
|
1.000.000
|
400.000.000
|
Bangunan
|
-
|
-
|
-
|
Bumi
dan Bangunan
|
400.000.000
|
Mengingat luas tanah dalam SPPT PBB sama dengan
luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah
mengacu pada NJOP bumi, yaitu sebesar Rp. 400 juta. Untuk nilai bangunan
ditentukan birdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak karena NJOP
bangunan tidak tersedia dalam SPPT PBB Tahun 2015. Setelah dilakukan penilaian
oleh Direktur Jenderal Pajak, diperoleh nilai bangunan sebesar Rp. 300 juta.
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta
berupa rumah tersebut sebesar Rp. 700 juta. Nilai Harta tersebut merupakan
hasil penjumlahan nilai tanah dan nilai bangunan (Rp. 400 juta + Rp. 300 juta =
Rp, 700 juta).
0 Response to " contoh Penghitungan Nilai Harta selain Kas (Tanah dan Bangunan) PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar