Jawaban:
Nilai
Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam
SPT PPh ditentukan sebagai berikut:
a.
Harta berupa kas berdasarkan nilai
nominal; atau
b.
Harta selain kas berdasarkan nilai dari
hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajaksesuai kondisi dan
keadaan Harta selain kas,
0 Response to "Menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar