Menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh PP 36 Tahun 2017

Bagaimana menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh?
Jawaban:
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh ditentukan sebagai berikut:
a.       Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
b.      Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajaksesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas,
pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

0 Response to "Menghitung besarnya Nilai Harta Bersih untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy