DASAR HUKUM
- Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
-
PMK-73/PMK.03/2012 (berlaku sejak 15 Mei 2012)
tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK ini mencabut PMK-20/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2008)
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
- PER-12/PJ/2014 (berlaku sejak tanggal 2 April 2014) tentang tata cara pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014
- PMK-146/PMK.03/2012 (mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2012) tentang tata cara verifikasi
- PER-20/PJ/2013 (berlaku sejak 30 Mei 2013) tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
-
PER-08/PJ/2012 (berlaku 30 Maret 2012
tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di
lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah
DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya mencabut PER-49/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011 s/d 29 Maret 2012)
- PER-49/PJ/2011 (sejak 30 Desember 2011) mencabut PER-9/PJ/2008 Jo PER-35/PJ/2009 Jo PER-20/PJ/2011 (berlaku sejak 5 Agustus 2011 s/d 29 Desember 2011) tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi PKP Tertentu.
-
SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
-
YANG WAJIB MENJADI PKP DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP
- Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. (Pasal 15 PER-20/PJ/2013)
-
TATA CARA PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP
-
WP sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai
PKP dengan menggunakan Formulir Pengukuhan PKP. (Pasal 16 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
-
Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.. (Pasal 16 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan pengukuhan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 16 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- WP yang telah menyampaikan Formulir Pengukuhan PKP melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 16 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 16 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) PER-20/PJ/2013, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 16 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
- Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 16 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 19 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
-
Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara
elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 17 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
-
Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP. (Pasal 17 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- KLIK DISINI untuk Formulir Pengukuhan PKP (Lampiran I PER-20/PJ/2013)
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP harus melengkapi formulir pengukuhan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 17 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 17 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
-
Penyampaian permohonan secara tertulis ini dilakukan: (Pasal 17 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 17ayat (6) PER-20/PJ/2013)
- Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 19 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
-
Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan: (Pasal 17 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
- dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
- dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
-
Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP. (Pasal 17 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
-
Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.. (Pasal 16 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
-
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP meliputi : (pasal 18 PER-20/PJ/2013)
-
No. Jenis WP Dokumen yang disyaratkan 1. WP OP - fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
2. Wajib Pajak badan - fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) - fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
-
-
WP sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai
PKP dengan menggunakan Formulir Pengukuhan PKP. (Pasal 16 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
-
PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WP UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP
-
Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 19 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan. (Pasal 19 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, KPP atau KP2KP harus menerbitkan Surat Pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan adalah hari kerja ke-5 (lima) setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 19 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
-
Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. (Pasal 19 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Ketentuan terkait Verifikasi KLIK DISINI
- Dalam hal keputusan ini mengabulkan permohonan Wajib Pajak, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP. (Pasal 19 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- Dalam hal keputusan ini tidak mengabulkan permohonan WP, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP. (Pasal 19 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
-
Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 19 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Dalam hal Pengusaha yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan. (Pasal 20 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
- Pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 20 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
- Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 20 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- Tanggal penerbitan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP yang diterbitkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan Surat Pengukuhan PKP. (Pasal 20 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
0 Response to "Pengukuhan PKP"
Posting Komentar