Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
DASAR HUKUM

  1. Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  3. PMK-182/PMK.03/2015 (berlaku sejak 30 September 2015) tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    • PMK ini mencabut PMK 73/PMK.03/2012
      • Isi ketentuan peralihan :
        1. Pada saat PMK-182/PMK.03/2015 berlaku (berlaku sejak 30 September 2015), terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum PMK-182/PMK.03/2015 ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-182/PMK.03/2015 ini.
        2. peraturan pelaksanaan dari PMK-73/PMK.03/2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK-182/PMK.03/2015 dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK-182/PMK.03/2015; dan
  4. PER-12/PJ/2015">PER-12/PJ/2015 (berlaku sejak 10 Maret 2015) tentang penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
  1. YANG WAJIB MEMILIKI NPWP
    • Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
      • Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ini, diterbitkan NPWP secara jabatan. (Pasal 6 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Kepala KPP menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan ini dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi. (Pasal 6 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
    • WP yang wajib mendaftarkan diri meliputi: (Pasal 2 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
      1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
        • WP OP ini termasuk juga wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: (Pasal 2 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
          1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
          2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
          3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. (Pasal 2 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
      2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
        • WP OP ini termasuk juga wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
          1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
          2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
          3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan. (Pasal 2 ayat (5) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        • Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. (Pasal 2 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
      3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (Pasal 2 ayat (6) PMK-182/PMK.03/2015)
      4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
        • WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (Pasal 2 ayat (6) PMK-182/PMK.03/2015)
      5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
        • wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.(Pasal 2 ayat (7) PMK-182/PMK.03/2015)
  1. YANG BOLEH MEMILIKI NPWP
    • Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (8) PMK-182/PMK.03/2015)
  1. YANG WAJIB MENJADI PKP
    • Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 2 ayat (9) PMK-182/PMK.03/2015)
      • Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban ini, dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Kepala KPP menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
        • Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan ini dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi. (Pasal 6 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
    • Wajib Pajak ini wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada: (Pasal 3 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
      1. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
      2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  1. TEMPAT PENDAFTARAN DIRI
    • Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada: (Pasal 3 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
      1. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
      2. KPP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 3 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
      • Tempat tinggal atau tempat kedudukan merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. (Pasal 2 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      • No. Tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya yaitu :
        Bagi Orang Pribadi (Pasal 2 PER-12/PJ/2015) Bagi Badan (Pasal 3 PER-12/PJ/2015)
        a. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal; tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
        b. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak; tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
        c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan; tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
        d.
        tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.
        Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh:
        1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
        2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
        tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:
        1. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau
        2. keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.
        Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh:
        1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
        2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  • Untuk tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya KLIK DISINI

  1. NPWP DAN/ATAU PKP SECARA JABATAN DAN SAAT DIMULAI KEWAJIBAN PERPJAKANNYA
    • Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Pasal 2 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
      • Kepala KPP menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015)
      • Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan ini dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi. (Pasal 6 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
    • Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
    • Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. (Pasal 8 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

  1. TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DAN/ATAU PELAPORAN PKP DAN DOKUMEN KELENGKAPAN PERMOHONAN
    1. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
      1. Permohonan pendaftaran dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e- Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (Pasal 4 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        1. Untuk melihat Slide tentang tata cara pendaftaran melalui e-registration
        2. Permohonan pendaftaran  yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. (Pasal 4 ayat (3) PER- 20/PJ/2013)
        3. WP yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 4 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.(Pasal 4 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
        5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PER-20/PJ/2013, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 4 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 4 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
        7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
          • Contoh 1:
            Wajib Pajak mengajukan pendaftaran diri sebagai Wajib Pajak secara tertulis langsung ke KPP pada hari Senin, 3 Juni 2013. Pada pukul 09.01 WIB, setelah melakukan penelitian, Petugas Pendaftaran menyatakan permohonan lengkap dan menerbitkan BPS. Dalam kasus ini, SKT dan kartu NPWP diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan BPS, yaitu hari Selasa, 4 Juni 2013 pukul 17.00 WIB. (SE-60/PJ/2013)
          • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. (Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      2. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 5 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
        1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 5 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        3. Permohonan secara tertulis ini disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        4. Penyampaian permohonan secara tertulis ini dilakukan: (Pasal 4 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)
          1. secara langsung;
          2. melalui pos; atau
          3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
        5. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 5 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        6. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 7 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
          • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. (Pasal 7 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        7. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan: (Pasal 5 ayat (7) PER- 20/PJ/2013)
          1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
          2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
    2. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP yaitu:
      • No. Jenis WP Dokumen yang disyaratkan untuk Pendaftaran NPWP (Pasal 4 ayat (3) PMK-182/PMK.03/2015) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP (Pasal 4 ayat (4) PMK-182/PMK.03/2015)
        1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
        1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
        2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak
        -
        2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
        1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
        2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
        3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
        1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
        2. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
        3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
        3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
        1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
        2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
        3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
        1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
        2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
        3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
        4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
        4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
        1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
        2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
        3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
        1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
        2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
        3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
        4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
        5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
        1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
        2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.
        -
  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN NPWP DAN PKP
    • Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala KPP atau Kepala KP2KP melakukan: (Pasal 5 ayat (1) PMK-182/PMK.03/2015)
      1. penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap; dan
      2. pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
        • Pengukuhan PKP ini dilakukan setelah Kepala KPP atau KP2KP meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (2) PMK-182/PMK.03/2015)

0 Response to "Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy