PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-01/PJ/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER-01/PJ/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. |
bahwa ketentuan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
||||||
b. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan
menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penggantian atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf e
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan penggantian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); | ||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52681); | ||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); | ||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: | |||||||||
1. |
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
|
||||||||
2. |
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang
oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
||||||||
3. | Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. | ||||||||
4. |
Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
|
||||||||
5. |
SPT Elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
|
||||||||
6. |
SPT Tahunan Elektronik adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal
maupun SPT Pembetulan.
|
||||||||
7. |
SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa
Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan dalam bentuk dokumen
elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
|
||||||||
8. |
Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat digunakan
untuk membuat SPT Elektronik baik yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak maupun penyedia layanan SPT Elektronik.
|
||||||||
9. |
e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi
elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||
10. |
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
|
||||||||
11. |
Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi
angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian
SPT Elektronik.
|
||||||||
12. |
Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai status
SPT Elektronik yang disampaikan melalui saluran tertentu.
|
||||||||
13. |
Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
|
||||||||
14. |
Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
|
||||||||
15. |
Saluran Suara Digital adalah sarana penyampaian SPT Elektronik
melalui interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol papan
kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak.
|
||||||||
16. |
Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik
yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian
SPT Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, atau
informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam,
Nomor Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama
Penyalur SPT Elektronik, yang tertera pada hasil cetakan bukti
penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui
Penyalur SPT Elektronik, yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian
SPT Elektronik.
|
||||||||
17. |
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
|
||||||||
18. |
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi
perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
(1) |
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||||
(2) |
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT Elektronik.
|
||||||||
(3) | SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang: | ||||||||
a. |
diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam
bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk
melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
|
||||||||
b. |
diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam
bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk
melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
|
||||||||
c. | sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik; | ||||||||
d. |
terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
|
||||||||
e. |
menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
|
||||||||
f. | laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. | ||||||||
(4) | SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang: | ||||||||
a. |
terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
|
||||||||
b. | sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik. | ||||||||
(5) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara: | ||||||||
a. | langsung; | ||||||||
b. | dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat; | ||||||||
c. |
dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
|
||||||||
d. |
melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
|
||||||||
(6) | Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi: | ||||||||
a. | laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
b. | laman penyalur SPT elektronik; | ||||||||
c. | saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; | ||||||||
d. | jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan | ||||||||
e. | saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
(1) |
Wajib Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang
disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:
|
||||||||
a. |
menyampaikan dalam format Portable Document Format (PDF)
dalam satu file, dalam hal SPT Elektronik disampaikan secara langsung,
melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau
|
||||||||
b. |
mengunggah, dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
|
||||||||
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar
melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
tidak diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau
dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
|
||||||||
a. | fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan; | ||||||||
b. | bukti pembayaran; | ||||||||
c. | Surat Kuasa Khusus; | ||||||||
d. | surat keterangan kematian; | ||||||||
e. | penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya; | ||||||||
f. |
perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri; dan/atau
|
||||||||
g. |
fotokopi bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
|
||||||||
Pasal 4 |
|||||||||
(1) |
Batas waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas
waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||||
(2) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dalam jangka waktu
24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan
standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
|
||||||||
Pasal 5 |
|||||||||
(1) |
Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5), KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT
Elektronik dengan mengisi lembar penelitian.
|
||||||||
(2) |
Lembar penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||
(3) | SPT Elektronik Wajib Pajak telah lengkap dalam hal: | ||||||||
a. | data elemen SPT Elektronik; dan | ||||||||
b. |
keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik,
|
||||||||
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
atas SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai
berikut:
|
|||||||||
a. |
kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atau
|
||||||||
b. |
KPP mengembalikan SPT Elektronik beserta lembar penelitian dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
|
||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
(1) |
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
atas SPT Elektronik yang disampaikan melalui pos atau perusahaan Jasa
ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan
huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
a. |
bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan
tanggal penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atau
|
||||||||
b. |
KPP menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
|
||||||||
(2) |
Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan
kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan
kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke
KPP.
|
||||||||
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal penyampaian
SPT Elektronik adalah tanggal pengiriman surat.
|
||||||||
Pasal 8 |
|||||||||
(1) |
Dalam hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
||||||||
(2) |
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT
Elektronik tersebut telah lengkap.
|
||||||||
(3) |
Atas penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik, KPP dapat melakukan
penelitian kelengkapan SPT Elektronik.
|
||||||||
(4) |
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
a. |
Bukti Penerimaan Elektronik merupakan bukti penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atau
|
||||||||
b. |
KPP menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
|
||||||||
(5) |
Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan
kelengkapan SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan
kelengkapan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ke
KPP.
|
||||||||
(6) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||
(7) |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanggal penyampaian
SPT Elektronik adalah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik.
|
||||||||
Pasal 9 | |||||||||
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang
telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam
bentuk SPT Elektronik.
|
|||||||||
Pasal 10 |
|||||||||
Dalam hal SPT Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak
merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian dihitung sejak tanggal SPT Elektronik diterima lengkap.
|
|||||||||
Pasal 11 |
|||||||||
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik: | |||||||||
a. | secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir; | ||||||||
b. | melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||
c. | melalui Penyalur SPT Elektronik; | ||||||||
d. |
melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
|
||||||||
e. |
melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berupa Formulir SPT Digital,
|
||||||||
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
|
|||||||||
Pasal 12 |
|||||||||
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||
Pasal 13 |
|||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | |||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2017
|
|||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
|
0 Response to "SPT Masa Wajib Elektonik?? PER-01/PJ/2017 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK"
Posting Komentar