KEWAJIBAN
WAJIB PAJAK BADAN SECARA SEDERHANA
Kewajiban setelah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung, membayar, dan
melaporkan pajaknya yang dilakukan sendiri.
A.
Menghitung
Pajak
Menghitung
besaran pajak terutang sesuai dengan jenis pajak, tarif, dan aturan
perpajakan yang berlaku.
Jenis Pajak yang
sering digunakan oleh WP Badan
1. PPh
Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang
pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan (biasanya
untuk pembayaran karyawan, buruh, pegawai, dll)
2. PPh
Pasal 25/29 : Pemotongan atas penghasilan laba usaha
sehubungan dengan pekerjaan atau usaha. (berlaku sampai 30
Juni 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8 Milyar)
3. PPh Pasal 4 (2) / PPh Final : Pemotongan atas
penghasilan laba usaha sehubungan dengan pekerjaan atau usaha (mulai berlaku 1
Juli 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8 Milyar)
4. PPN
dan PPnBM : Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar
sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak. Khusus yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
5. PPh Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan atas
penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa
konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah
undian dan lainnya)
6. PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg
dibayarkan berupa hadiah, bunga,
deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21
7. PPh Pasal 26 : Pembayaran atas penghasilan
kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
8. PPh Pasal 15 : Pemotongan atas penghasilan WP
tertentu (pelayaran, penerbangan, dll)
9. Bea Materai : Pembayaran atas pemanfaatan
dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak).
B.
Membayar
Pajak
Pembayaran pajak menggunakan
Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) apapun jenis pajaknya ke Bank Persepsi atau
kantor pos sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
C.
Melaporkan
Melaporkan besaran pajak yang telah dibayar setiap bulan,
walaupun tidak ada pembayaran (nihil) sebelum batas waktu pelaporan kewajiban
perpajakan dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan pada setiap akhir tahun pajak
dilaporkan SPT Tahunan. Pelaporan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)
sesuai dengan jenis pajak yang berhubungan dengan jenis usaha wajib pajak
badan. Pelaporan
perpajakan tersebut dilaporkan ke KPP atau KP2KP. Untuk pelaporan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 4 (2) atas
Omzet kurang dari 4,8 Milyar, apabila ada pembayaran (bukan nihil) maka tanggal
pembayaran sebagai tanggal pelaporan.
1.
Laporan
Bulanan (Masa) menggunakan SPT Masa
a. SPT
Masa PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721)
b. SPT
Masa PPh Pasal 25/29 menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
c. SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
d. SPT
Masa PPN
e.
SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f.
SPT
Masa PPh Pasal 15
g.
SPT
Masa PPh Pasal 23
2.
Laporan
Tahunan menggunakan SPT Tahunan yaitu: SPT Tahunan PPh Badan
Atas kekurangan pembayaran pajak,
keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan, dan atau tidak
melaporkan pembayaran pajak dapat dikenai denda berupa bunga dan atau sanksi
administrasi.
0 Response to "KEWAJIBAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA SEDERHANA"
Posting Komentar