DASAR HUKUM
- PP 132 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadiah undian
- PER-11/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Mei 2015) tentang PPh atas hadiah undian
-
OBJEK PPH FINAL
- Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000)
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 1 PER-11/PJ/2015)
-
TARIF
- 25% dari jumlah bruto nilai hadiah (Pasal 2 PP 132 TAHUN 2000)
- nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil. (Penjelasan Pasal 2 PP 132 TAHUN 2000)
-
PEMOTONG ATAU PEMUNGUT
- Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian (Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
- Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. (Penjelasan Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
KETENTUAN SEBELUM 1 MEI 2015
-
DASAR HUKUM
- PP 132 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadia undian
- KEP-395/PJ/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan
-
SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-19/PJ.43/2001 (tanggal 256 Juni 2001) tentang pengantar KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan
-
OBJEK PPH FINAL
- Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000)
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000)
-
TARIF
- 25% dari jumlah bruto nilai hadiah (Pasal 2 PP 132 TAHUN 2000)
- nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil. (Penjelasan Pasal 2 PP 132 TAHUN 2000)
-
PEMOTONG ATAU PEMUNGUT
- Pemotong adalah Penyelenggara undian.
- Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. (Penjelasan Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
0 Response to "PPh Final atas Hadiah Undian"
Posting Komentar