PPh Final atas Hadiah Undian

PPh Final atas Hadiah Undian
DASAR HUKUM 
  1. PP 132 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadiah undian
  2. PER-11/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Mei 2015) tentang PPh atas hadiah undian

 
  1. OBJEK PPH FINAL
 
  1. TARIF
 
  1. PEMOTONG ATAU PEMUNGUT
    • Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian (Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
    • Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. (Penjelasan Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)



KETENTUAN SEBELUM 1 MEI 2015
  1. DASAR HUKUM 
    1. PP 132 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadia undian
    2. KEP-395/PJ/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
 
  1. OBJEK PPH FINAL
 
  1. TARIF
 
  1. PEMOTONG ATAU PEMUNGUT
    • Pemotong adalah Penyelenggara undian.
    • Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. (Penjelasan Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)

0 Response to "PPh Final atas Hadiah Undian"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy