Tidak perlu lapor PPh Pasal 25 untuk yang sudah ada NTPN

Tidak perlu lapor PPh Pasal 25 untuk yang sudah ada NTPN
DASAR HUKUM
  1. PMK-242/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
  2. PMK-243/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang tata SPT


  1. DEFENISI
    • NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

  1. PELAPORAN SPT MASA PPh 25
    1. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 2 angka 8 PMK-242/PMK.03/2014)
    2. Wajib Pajak orang pribadi atau badan wajib melaporkan PPh Pasal 25 dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
    3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 10 ayat (3) PMK-243/PMK.03/2014)
    4. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pasal 10 ayat (4) PMK-243/PMK.03/2014)
    5. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
    6. Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
    7. Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (Pasal 12 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)

0 Response to "Tidak perlu lapor PPh Pasal 25 untuk yang sudah ada NTPN"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy