Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib


  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PP 18 TAHUN 2009 (berlaku mulai 1 Januari 2009) tentang bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek PPh
    3. PP 60 TAHUN 2010 (berlaku sejak 23 Agustus 2010) tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    4. PMK-254/PMK.03/2010 (berlaku sejak 28 Desember 2010) tentang tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    5. PER-6/PJ/2011 (berlaku sejak 21 Maret 2011 (berlaku sejak pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2009)) tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    6. PER-11/PJ/2017 (berlaku sejak 22 Juni 2017) tentang badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

  1. SURAT EDARAN TERKAIT
    • SE-80/PJ/2010 tentang Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  1. PERLAKUAN PAJAK BAGI PIHAK PEMBERI ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN
    1. NAMA BADAN/LEMBAGA PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN PEMERINTAH (Pasal 1 PER-11/PJ/2017)
      • Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto adalah:
        1. Badan Amil Zakat sebagai berikut:
          1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
          2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 tanggal 29 April 2016;
          3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/499 Tahun 2016;
        2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional sebagai berikut:
          1. LAZ Rumah ZAkat (LAZ RZ) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
          2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
          3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
          4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015;
          5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq (LAZ LMI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
          6. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (LAZ Yatim Mandiri) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016;
          7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
          8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al-Azhar) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016;
          9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMN) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
          10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
          11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016;
          12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016;
          13. Yayasan Global Zakat berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
          14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016;
      1. Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi sebagai berikut:
        1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016;
        2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
        3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016;
        4. Yayasan Dana Peduli Ummat (DPU) Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016;
        5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
        6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ SInergi Foundation) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016;
        7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016;
      2. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
        1. Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan  Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016;
        2. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri  Agama Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016;
      3. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011;
      4. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
  1. ZAKAT  YANG BISA DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (PP 60 TAHUN 2010)
    • Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh WP OP dalam negeri pemeluk agama Islam dan/ atau WP Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islamdapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada :
      1. badan amil zakat, atau
      2. lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
    • WP yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut. (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010)
    • Zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
  1. SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BISA DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (PP 60 TAHUN 2010)
    • Yaitu sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi WP OP pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh WP Badan DN yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
    • WP yang melakukan pengurangan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran sumbangan keagamaan dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan tersebut. (Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011 dan SE-80/PJ/2010)
    • sumbangan keagamaan ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

  1. ZAKAT  ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG TIDAK BISA DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (Pasal 3 PER-6/PJ/2011)
    • Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila :
      1. tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau
      2. bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2011, yaitu :
        • Bukti pembayaran harus memenuhi ketentuan :
          1. dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan
          2. paling sedikit memuat :
            • Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
            • Jumlah pembayaran;
            • Tanggal pembayaran;
            • Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
            • Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
            • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
  1. PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH OP
    1. SPT Tahun 2009
      • Angka 20 – PERMOHONAN Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada 19 b. Wajib Pajak harus memberi tanda (X) dalam kotak yang tersedia. Permohonan ini tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran berasal dari PPh yang ditanggung Pemerintah dan zakat.
    2. SPT Tahun 2010
      • Angka 20 – PERMOHONAN Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada 19 b. Wajib Pajak harus memberi tanda (X) dalam kotak yang tersedia. Permohonan ini tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran berasal dari PPh yang ditanggung Pemerintah.

0 Response to "Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy