Apa
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
TAHUN 2017?
Jawaban:
Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN
2017 yang selanjutnya disebut PP 36 TAHUN
2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat
final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau
dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016
tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak).
- Apa tujuan penyusunan PP Nomor 36 TAHUN 2017?
Jawaban:
Tujuan penyusunan PP Nomor 36 TAHUN
2017 adalah untuk memberikan kemudahan, kederhanaan, kepastian hukum,
dan keadilan bagi Wajib Pajak, agar ke depan ada persamaan perlakuan antara
mereka yang membayar pajak dengan jujur dan mereka yang tidak membayar dengan
jujur. Hal ini berlaku baik bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program
pengampunan pajak, maupun Wajib Pajak yang tidak ikut pengampunan pajak.
Terbitnya PP ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Apa yang dimaksud dengan penghasilan tertentu menurut peraturan ini?
Jawaban:
Penghasilan tertentu menurut peraturan ini adalah:
a. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13(4) UU Pengampunan
Pajak;
b. Harta Bersih yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, namun
belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18(1) UU Pengampunan Pajak;
c. Harta Bersih yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pajak terakhir belum
dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18(2) UU Pengampunan
Pajak.
- Apa yang dimaksud dengan harta dan utang?
Jawaban:
·
Harta adalah akumulasi tambahan
kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha
maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·
Utang adalah jumlah pokok utang yang
belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
- Berapakah batasan besaran nilai Utang yang dapat digunakan sebagai pengurang nilai Harta?
Jawaban:
Nilai Utang yang dapat digunakan sebagai pengurang
nilai Harta adalah seluruh pokok Utang yang belum dibayar pada akhir tahun
pajak terakhir yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
0 Response to "Definisi dan Ketentuan Umum PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar