PPh atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih PP 36 Tahun 2017


  1. DASAR HUKUM
    • PP Nomor 36 TAHUN 2017 (berlaku sejak 11 September 2017) tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan

  1. DEFINISI
    Istilah Pengertian
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir
    1. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
    2. SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015
           (Pasal 1 angka 9 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
    Tahun Pajak Terakhir Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 (Pasal 1 angka 10 PP Nomor 36 TAHUN 2017)

  1. HARTA BERSIH (Pasal 2 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
    1. Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:
      1. Harta Bersih tambahan sebagai akibat Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan:
        1. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
        2. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak  tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
      2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
        1. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, meliputi:
          1. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU Nomor 11 TAHUN 2016 oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:
            1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
              1. SPT PPh Terakhir; dan
              2. UU Nomor 11 TAHUN 2016 berlaku;
            2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
            3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
          2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
        2. Ketentuan atas Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan:
          1. diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
          2. masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
      3. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, dengan ketentuan DJP menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum 1 Juli 2019
        • Ketentuan:
          1. masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
          2. belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
    2. Penilaian Harta Bersih pada akhir Tahun Pajak Terakhir:
      1. Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
      2. Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas.
  1. PAJAK PENGHASILAN
    1. Sifat
      • Penghasilan yang berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, terutang PPh Final (Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
    2. Tarif (Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
      1. WP Badan sebesar 25%
      2. WP Orang Pribadi sebesar 30%
      3. WP Tertentu sebesar 12,5%
    3. Dasar Pengenaan (Pasal 5 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
      1. Harta Bersih Tambahan sebagai akibat Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan repatriasi dan deklarasi adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan;
      2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan;
      3. Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh adalah sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;
      4. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dengan kategori Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU Nomor 11 TAHUN 2016 oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh sebelum SPT PPh Terakhir dan UU Nomor 11 TAHUN 2016 berlaku, Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir dan Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang telah mencerminkan:
        1. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum:
          1. SPT PPh Terakhir; dan
          2. UU Nomor 11 TAHUN 2016 berlaku;
        2. Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
        3. Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir.
      5. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
    4. Saat Terutang (Pasal 6 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
      1. akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagai akibat Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan repatriasi dan deklarasi
      2. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang berasal dari Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, dan Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang tidak benar (termasuk dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a).
      3. saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak
  1. WAJIB PAJAK TERTENTU (Pasal 4 ayat 2,3 dan 4 PP Nomor 36 TAHUN 2017)
    1. Ketentuan
      1. WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar
      2. WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta
      3. WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan:
        1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; dan
        2. jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar yang bersumber:
          1. dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
          2. selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
    2. Jenis Penghasilan Bruto
      • yang termasuk dalam penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir meliputi seluruh penghasilan yang:
        1. merupakan objek PPh Final; dan
        2. merupakan objek PPh Tidak Final.
    3. Dasar Penentuan Penghasilan Bruto
      1. WP yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:
        1. SPT PPh Terakhir;
        2. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan Surat Pernyataan; atau
        3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal kedua dokumen diatas tidak ada.
      2. WP yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan:
        1. SKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;
        2. SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan SKP atas kewajiban PPh Tahun Pajak Terakhir, atau
        3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal kedua dokumen diatas tidak ada.
      • Catatan: jika semua dokumen diatas tidak ada maka menggunakan tarif selain untuk WP Tertentu

0 Response to "PPh atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy