PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-11/PJ/2017
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
|||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Nomor PER- 33/PJ/2011 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau
Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012;
|
||||||||
b. |
bahwa terdapat perubahan daftar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.0139/Dt.III.III/
3/HM.01/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 hal Penyampaian Daftar BAZNAS dan
LAZ (Susulan III);
|
||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang
Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya
Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
|
||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); | ||||||||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2010
tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5148);
|
||||||||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
|
||||||||||
4. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
|
||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG
DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
|
|||||||||
(1) |
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui
badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah.
|
||||||||||
(2) |
Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||
Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain tersebut
disahkan oleh Pemerintah.
|
|||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini kepada badan/lembaga
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-33/PJ/2011
tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang
Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya
Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
|||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011
tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang
Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya
Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2017. | |||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2017
|
|||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
|
29 Oktober 2017
Peraturan Pajak
0 Response to "Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 Tentang BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO"
Posting Komentar