Menimbang | : | a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
|
||||||||||||
b. |
babwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di
Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016;
|
||||||||||||||
c. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016;
|
||||||||||||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
mengenai Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
|
||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016
tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
|
||||||||||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
|
||||||||||||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada lnstrumen Investasi di
Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1482);
|
||||||||||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada lnvestasi di Luar Pasar
Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483);
|
||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK.
|
|||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||||||
(1) |
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat
Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai
bukti pemberian Pengampunan Pajak.
|
||||||||||||||
(2) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak
Terdaftar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar
adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban
perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
|
||||||||||||||
(3) |
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak
Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
|
||||||||||||||
(4) |
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Surat Pembetulan adalah surat untuk
membetulkan Surat Keterangan.
|
||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||
(1) |
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat membetulkan Surat Keterangan berdasarkan:
|
||||||||||||||
a. | permohonan Wajib Pajak; atau | ||||||||||||||
b. | secara jabatan. | ||||||||||||||
(2) |
Pembetulan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
|
||||||||||||||
a. |
kesalahan tulis; dan/atau
|
||||||||||||||
b. |
kesalahan hitung.
|
||||||||||||||
(3) |
Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang
dapat dilakukan pembetulan merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi
jenis Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai Harta bersih.
|
||||||||||||||
(4) |
Termasuk kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
adalah perubahan pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta
yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(deklarasi dalam negeri), yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah
mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
|
||||||||||||||
(5) |
Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kesalahan:
|
||||||||||||||
a. |
penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan;
|
||||||||||||||
b. | penerapan tarif; dan/atau | ||||||||||||||
c. |
perhitungan nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan
nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan
hanya atas Utang yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat
Pernyataan.
|
||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||
(1) |
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a disampaikan melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan
ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||
a. |
diajukan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar;
|
||||||||||||||
b. |
ditandatangani oleh:
|
||||||||||||||
1) |
Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
|
||||||||||||||
2) |
pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
|
||||||||||||||
3) |
penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2) berhalangan;
|
||||||||||||||
c. |
disampaikan oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak dengan
cara datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
|
||||||||||||||
d. |
dilampiri surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam hal:
|
||||||||||||||
1) |
Surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3); atau
|
||||||||||||||
2) |
Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
|
||||||||||||||
(2) |
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan
bukti pengalihan dana yang diterbitkan oleh bank yang menerima
pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
|
||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||
(1) |
Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar meneliti permohonan
pembetulan atas Surat Keterangan dan menyampaikan usulan kepada Kepala
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan:
|
||||||||||||||
a. |
Surat Pembetulan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan; atau
|
||||||||||||||
b. |
Surat penolakan dalam hal:
|
||||||||||||||
1) |
permohonan pembetulan yang diterima tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
|
||||||||||||||
2) |
tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
|
||||||||||||||
(2) |
Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar
secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
||||||||||||||
(3) |
Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal permohonan diterima.
|
||||||||||||||
(4) |
Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlampaui namun Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum
menerbitkan Surat Pembetulan atau surat penolakan, maka permohonan
pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap dikabulkan.
|
||||||||||||||
(5) |
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib
Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Pembetulan.
|
||||||||||||||
(6) |
Dalam hal Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan, pengembalian
kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
|
||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||
(1) |
Pembetulan Surat Keterangan secara jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan adanya
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
|
||||||||||||||
(2) |
Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan Surat
Pembetulan, dalam hal ditemukan:
|
||||||||||||||
a. |
kesalahan tulis; dan/atau
|
||||||||||||||
b. |
kesalahan hitung yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
|
||||||||||||||
(3) |
Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan surat
klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang
Tebusan dalam hal ditemukan kesalahan hitung yang mengakibatkan
kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
|
||||||||||||||
(4) |
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib
Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
|
||||||||||||||
(5) |
Setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir, Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar
untuk menerbitkan Surat Pembetulan yang berisi:
|
||||||||||||||
a. |
penyesuaian nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak melunasi
kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan penerapan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b;
|
||||||||||||||
b. |
penyesuaian nilai Harta dan nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib
Pajak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan:
|
||||||||||||||
1) |
penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu
bilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; atau
|
||||||||||||||
2) |
penerapan batasan nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c; atau
|
||||||||||||||
c. |
penyesuaian nilai Harta dan/atau nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib
Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat
kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
|
||||||||||||||
(6) |
Kekurangan pembayaran Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan
menggunakan tarif sesuai periode yang berlaku pada saat Harta
diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang disampaikan.
|
||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||
Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a, Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (5) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui:
|
|||||||||||||||
(1) |
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
|
||||||||||||||
(2) |
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
|
||||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||||
Contoh format surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan
Pengampunan Pajak, Surat Pembetulan, surat penolakan, surat klarifikasi,
dan contoh perhitungan dalam Surat Pembetulan ditetapkan dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
|
|||||||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||||||
Pada berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: | |||||||||||||||
1. |
Lampiran XII dan Lampiran XIX dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016
tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka
Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-26/PJ/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
|
||||||||||||||
2. |
permohonan pembetulan atas Surat Keterangan yang belum diterbitkan
Surat Pembetulan atau Surat Penolakan diproses berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal ini dan diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku.
|
||||||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
|
|||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
|
Home » Amnesti Pajak »
Peraturan Pajak
» Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2017 tentang TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bet on the Best Casino and Sports in Kansas City, MO
BalasHapuson the best casino and 보령 출장마사지 sports in Kansas City, MO to choose your 성남 출장마사지 favorite 제주도 출장안마 slot machine from our Bet on 상주 출장마사지 the best slots, 안산 출장마사지 table games, casino games,