Perhitungan dan Tarif PPh PP Pasal 36 Tahun 2017

Bagaimana cara menghitung PPh nya?
Jawaban:
Pajak Penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

  1. Berapa besaran Tarif PPh atas penghasilan berupa Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan?
Jawaban:
a.       Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.      Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c.       Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

  1. Apa saja batasan untuk Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 36 TAHUN 2017?
Jawaban:
Wajib Pajak tertentu merupakan:
1.      Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp. 4,8 miliar.
2.      Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp. 632 juta, atau
3.      Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:
a.       jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632 juta; dan
b.      jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
                                                                        i.            dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
                                                                      ii.            selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pada huruf b, paling banyak Rp. 4,8 miliar.

  1. Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas menurut ketentuan ini?
Jawaban:
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas meliputi:
a.       tenaga ahli yang meiakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b.      pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, dan penari;
c.       olahragawan;
d.      penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.       pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.       agen iklan;
g.      pengawas atau pengelola proyek;
h.      perantara;
i.        petugas penjaja barang dagangan;
j.        agen asuransi; dan
k.      distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

  1. Penghasilan bruto bagi Wajib Pajak Tertentu pada Tahun Pajak Terakhir sebesar Rp. 4,8 Miliar besarannya dihitung dari apa?
Jawaban:
Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir meliputi seluruh penghasilan yang merupakan:
a.       objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b.      objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPh

  1. Bagaimana penentuan Penghasilan Bruto pada Tahun Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Tertentu yang mengikuti Program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, penghasilan bruto berdasarkan:
a.       SPT PPhTerakhir;
b.      surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidakdilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau
c.       surat pernyataan mengenai besaranpenghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir,dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b;

  1. Wajib Pajak apakah yang memenuhi kriteria penentuan penghasilan bruto berdasarkan surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir?
Jawaban:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria penentuan penghasilan bruto berdasarkan surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir adalah Wajib Pajak yang baru terdaftar mulai tahun 2016 dan mendapatkan penghasilan hanya dari pemberi kerja.

  1. Bagaimana contoh penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan untuk Wajib Pajak Tertentu menurut PP 36 TAHUN 2017?
Jawaban:

Contoh 1. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp. 4,8 miliar.
Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa
a.       penghasilan usaha katering sebesar Rp. 2 miliar yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b.      penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp. 500 juta yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.
Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A adalah Rp. 2 miliar + Rp. 500 juta = Rp. 2,5 miliar.
Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp. 2,5 miliar (tidak melebihi batasan Rp4,8 miliar)maka tarif yang berlaku bagi Tuan A sebesar 12,5%.
Contoh 2. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp. 632 Juta.
Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan B menerima penghasilan berupa:
a.       gaji sebesar Rp. 120 juta yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
b.      bunga deposito sebesar Rp. 5 juta yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
c.       sewa tanah dan bangunan sebesar Rp. 50 juta yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat flnal.
Apabila terhadap Tuan B diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan B adalah Rp. 120 juta + Rp. 5 juta + Rp. 50 juta = Rp. 175 juta.
Mengingat Tuan B menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp. 175 juta (tidak melebihi batasan Rp632 juta) maka tarif yang berlaku bagi Tuan B sebesar 12,5%
Contoh 3. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 34 Tahun 2017.
Tuan C merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan C merupakan pengusaha jasa pencucian motor. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan C menerima penghasilan berupa:
a.       gaji sebesar Rp. 120 juta yang dikenai PPh yang tidak bersifat final;
b.      penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp. 1,5 miliar yang dikenai PPh yang bersifat final;
c.       bunga deposito sebesar Rp. 5 juta yang dikenai PPh yang bersifat final; dan
d.      sewa tanah dan bangunan sebesar Rp. 50 juta yang dikenai PPh yang bersifat final.
Mengingat Tuan C:
1.      menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekedaan bebas sebesar Rp. 120 juta + Rp. 5 juta + Rp. 50 juta = Rp. 175 juta(tidak melebihi batasan Rp632 juta); dan
2.      memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 1,5 miliar.
Total Penghasilan bruto sebesar Rp. 175 juta + Rp. 1,5 miliar = 1,675 miliar (tidak melebihi batasan Rp4,8 miliar) maka tarif yang berlaku bagi Tuan C sebesar 12,5%.

  1. Bagaimana penentuan Penghasilan Bruto pada Tahun Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Tertentu yang tidak mengikuti Program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau tidak mengikuti Program Amnesti Pajak, penghasilan bruto berdasarkan :
a.       Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat KePutusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitlan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;
b.      SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau
c.       surat Pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hai tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

  1. Apakah Surat Pernyataan mengenai Penghasilan Bruto serta merta dapat dijadikan dasar untuk menentukan kriteria WP Tertentu?
Jawaban:
Ya, dapat diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data/informasi lain.

  1. Data/informasi lain apa yang dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penghasilan bruto dalam rangka menentukan WP Kriteria Tertentu?
Jawaban:
Data atau informasi lain merupakan data atau informasi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak selain data atau informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak pada saat pemeriksaan yang dapat membuktikan bahwa Penghasilan Bruto Wajib Pajak pada tahun Pajak terakhir lebih besar dari Rp. 4,8 Milyar.

  1. Contoh berkaitan dengan data/informasi lain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak.
Contoh 1. WP memenuhi persyaratan penghasilan bruto.
Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut:
a.       penghasilan usaha bengkel sebesar Rp. 250 juta yang dikenai PPh yang bersifat final; dan
b.      penghasilan deposito sebesar Rp. 10 juta yang dikenai PPh yang bersifat final.
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp. 250 juta + Rp. 10 juta = Rp. 260 juta, maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 12,5%. Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto dibawah jumlah tertentu yang diatur dalam PP 36 TAHUN 2017.
Contoh 2. WP yang tidak memenuhi persyaratan penghasilan bruto.
Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut:
a.       penghasilan usaha bengkel sebesar Rp. 1 miliar yang dikenai PPh yang bersifat final; dan
b.      penghasilan deposito sebesar Rp. 650 juta yang dikenai PPh yang bersifat final.
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 1,65 miliar(total penghasilan tidak melebihi batasan Rp4,8 miliar, namun penghasilan dari selain usaha dan/atau pekerjaan bebas melebihi batasan Rp632 juta), maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 30%, karena WP memiliki Penghasilan bruto melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam PP 36 TAHUN 2017.

0 Response to "Perhitungan dan Tarif PPh PP Pasal 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy