Subjek PP 36 Tahun 2017

Kepada siapa PP 36 TAHUN 2017 ini diterapkan?

Jawab:
 Wajib Pajak peserta TA yang:        
a.       Tidak jadi repatriasi atau tidak menginvestasikan di NKRI selama 3 tahun;
b.      Mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum 3 tahun;
c.       Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH
·         Wajib Pajak yang tidak ikut TA dalam hal ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh

  1. Apa yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
·         Dalam pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pengampunan Pajak diatur bahwa dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai:
1.      batas waktu pengalihan Harta dan kewajiban menginvestasikan Harta di wilayah NKRI selama jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas Wajib Pajak yang menyatakan akan mengalihkan dan menginvestasikan Harta di wilayah NKRI.
2.      kewajiban menempatkan Harta di wilayah NKRI dan tidak dapat mengalihkan serta menginvestasikan ke luar wilayah NKRI selama jangka waktu 3 (tiga) tahun atas Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta yang ditempatkan di wilayah NKRI.
·         Atas Wajib Pajak tersebut diterapkan ketentuan:
1.      terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
2.      Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

  1. Apa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak diatur bahwa WP yang telah memperoleh Surat Keterangan namun ditemukan data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta tersebut.

  1. Apa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak diatur bahwa dalam halatas WP yang tidak menyampaikan SPH sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku.

0 Response to "Subjek PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy