Jawab:
Wajib Pajak peserta TA yang:
a. Tidak jadi repatriasi atau tidak menginvestasikan di NKRI selama 3 tahun;
b. Mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum 3 tahun;
c. Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH
·
Wajib Pajak yang tidak ikut TA dalam
hal ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015
yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
- Apa yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
·
Dalam pasal 13 ayat (4) Undang-undang
Pengampunan Pajak diatur bahwa dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak
diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai:
1. batas waktu pengalihan Harta dan kewajiban menginvestasikan Harta di
wilayah NKRI selama jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas Wajib Pajak
yang menyatakan akan mengalihkan dan menginvestasikan Harta di wilayah NKRI.
2. kewajiban menempatkan Harta di wilayah NKRI dan tidak dapat mengalihkan
serta menginvestasikan ke luar wilayah NKRI selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
atas Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta yang ditempatkan di wilayah NKRI.
·
Atas Wajib Pajak tersebut diterapkan
ketentuan:
1. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan
diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan
dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
2. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai
pengurang pajak.
- Apa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan
Pajak diatur bahwa WP yang telah memperoleh Surat Keterangan namun ditemukan
data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam
SPH, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
mengenai Harta tersebut.
- Apa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan
Pajak diatur bahwa dalam halatas WP yang tidak menyampaikan SPH sampai dengan
periode Pengampunan Pajak berakhir, Direktur Jenderal Pajak menemukan data
dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari
1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, atas
Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai
Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
Pengampunan Pajak mulai berlaku.
0 Response to "Subjek PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar