Kapan saat terutang PPh Final atas Penghasilan berupa Harta Bersih
yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan?
Jawaban :
Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang pada:
Jawaban :
Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang pada:
a.
akhir Tahun Pajak 2016, untuk
penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-undang
Pengampunan Pajak;
b.
saat diterbitkan surat perintah
pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak
Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan
atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta
bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (2) Undang-undang Pengampunan Pajak; dan/atau
c. saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi
penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan
tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai Harta
Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta
berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
- Kapan mulai berlakunya PP 36 TAHUN 2017?
Jawaban:
Ketentuan pengenaan PPh final atas Penghasilan
berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang
diatur melalui PP 36 TAHUN
2017 mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan yaitu 11
September 2017.
0 Response to "Saat terutang PPh Final atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017"
Posting Komentar