Saat terutang PPh Final atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017

Kapan saat terutang PPh Final atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan? 

Jawaban :
Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang pada:
a.       akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pengampunan Pajak;
b.      saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (2) Undang-undang Pengampunan Pajak; dan/atau
c.       saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan

  1. Kapan mulai berlakunya PP 36 TAHUN 2017?
Jawaban:
Ketentuan pengenaan PPh final atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diatur melalui PP 36 TAHUN 2017 mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan yaitu 11 September 2017.

Related Posts :

0 Response to "Saat terutang PPh Final atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan PP 36 Tahun 2017"

Posting Komentar

Contact Us

Disclaimer

Privacy Policy